Simpan 2 Karung Ganja, 2 Pemuda Diringkus Reskrim Polsek Kelapa Gading - Mediapolisi.id
PATROLI

Simpan 2 Karung Ganja, 2 Pemuda Diringkus Reskrim Polsek Kelapa Gading

Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus 2 orang laki laki inisial MR dan HA di sebuah kamar kost daerah Palmerah Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 27 bungkus plastik ganja yang dililit lakban warna coklat berisi bahan seberat 23,616 KG. 15 pcs kain pakaian bekas, 2 buah karung plastik warna putih bergaris biru merah, 1 buah timbangan warna merah, dan 4 buah Handphone.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar Penangkapan kedua tersangka berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan,didapat informasi baru terkait jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial O”kata Rango saat pimpin ungkap kasus di Mapolsek Kelapa Gading pada senin 16/11.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh terang Rango, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2 Palmerah Jakarta Barat.

“Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah”ungkapnya

Tersangka MR alias F mengakui barang tersebut milik O yang diambil pada tanggal 13 November 2020 di daerah Tanah Abang bersama HA alias R atas perintah O.

Saat dilakukan interogasi, tiba – tiba O menelpon MR, karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR. Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Peduli Wong Cilik, Humas Polda Banten Bagikan Nasi Bungkus

Ar

Related posts

Buat Onar di Rumah Sakit, Pria Mabuk Dijemput Tim URC Totosik

redaksi

Kasat Lantas Kapuas: Pelanggaran LaLin Didominasi Anak-Anak

redaksi

Polsek Kep Seribu Utara Bubarkan Kerumunan dan Tindak Pelanggar Prokes

redaksi

Leave a Comment