Tuduh Bom Surabaya Pengalihan Isu, Seorang Pengguna Medsos Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Tuduh Bom Surabaya Pengalihan Isu, Seorang Pengguna Medsos Ditangkap Polisi

mediapolisi.com, JAKARTA – Seorang pengguna media sosial (medsos) yang menyebut teror Bom yang mengguncang Surabaya sebagai pengalihan isu, akhirnya berurusan dengan polisi.
Perempuan berinisial FSA diamankan di sebuah rumah kos, Jl Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

“Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo seperti dikutip detikcom, Senin (14/5/2018).

FSA masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan kasusnya akan diserahkan penyidik Polres Kayong Utara kepada Polda Kalimantan Barat.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar,” ujar Nanang.

FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA, sebagaimana dikutip dari akun Facebook FSA.

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan, red)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua,” tulis FSA juga.

Dari tangan FSA, polisi menyita 1 unit ponsel Samsung J3.

FSA terancam jerat Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” jelas Nanang.

BACA JUGA :  Medan Dilanda Banjir, Kapolrestabes Dorong Angkot Mogok

Muhammad Rezki
Sumber:kabarpolisi.com

Related posts

Kapolri Sesalkan Kerusuhan Manokwari

redaksi

Irjen Pol Gatot Eddy Pramono Diminta Jadi Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta

redaksi

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs H Fakhrizal MHum kunjungi Polres Mentawai, Janji Tambah Personil

redaksi

Leave a Comment