Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap Nasir (34) salah satu warga Ketapang Sampit, Jumat (30/11/2018) pukul 16.00 WIB, karena diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 2 bungkus plastik klip kecil berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberet 2,46 gram.
“Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan dirumahnya kerap mengedarkan narkoba. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Romel melalui Kasatresnarkoba Iptu H Arasi.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat, tersangka sempat membuang barang bukti di samping rumahnya. Namun berkat kesigapan petugas, berhasil didapatkan.
“Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil diduga sabu seberat 2,46 gram, 1 buah sendok terbuat dari plastik bekas sedotan, 1 lembar sobekan kertas rokok, 1 buah kotak kecil yang dibalut lakban warna hitam, 1 buah Handphon merek Oppo dan uang tunai Rp 5.030.000,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Kasat, semua barang bukti yang ditemukan beserta tersangka, kini diamankan di Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutupnya.
(Parlin/Masroby)