TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) meringkus seorang pengedar narkoba, initial YS alias Mencet (51) diringkus di rumahnya di Jalan Pam, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai Sumatera Utara, pada Rabu (21/8/2019) sekira pukul 00.30 wib dinihari.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM mengatakan,” berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka, karena di kawasan tersebut tersangka menjual sabu dengan paket kecil ( Rp 100.000/ paket) dengan sasaran pengguna adalah generasi muda sehingga cukup mengkhawatirkan para orangtua, sebut AKBP Irfan Rifai didampingi Kapolsek TBS Kompol Sandiman Purba, Kamis (22/8/2019).
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek TBS Kompol Sandiman Purba memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Robinson Saragih,SH untuk melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi terlihat seorang lelaki dengan ciri- ciri yang di maksud.
Selanjutnya, begitu melihat Tim Buser dari Polsek TBS, tersangka melarikan diri menuju rumahnya, tersangka diringkus saat bersembunyi di bawah tempat tidur dan ditemukan 18 bungkus sabu dengan berat 0,65 gram.
Selain itu tambah Kapolres, dari tersangka turut disita 1 bungkus plastic klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar sobekan kertas buku tulis warna putih, 1 buah tempat permen ukuran sedang yang di balut salasiban warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike warna biru tanpa tutup, 1 unit Handphone Merk Nokia warna putih dan 1 potong celana panjang loreng.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa diri nya hanya mengedar narkoba secara kecil- kecilan dalam paket hemat (Rp 100.000) dan sebelum tertangkap dirimya memiliki 2 gram sabu.
“yang ini adalah sisa sabu yang belum terjual, dan setiap bungkus nya dirinya memperoleh untung Rp 10.000 ” akunya polos.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung balai Selatan untuk di proses lebih lanjut. (Auda)