Amurang, mediapolisi.com – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo S.ik gelar jumpa pers terkait tidak pidana korupsi penyimpangan pengunaan anggaran fiktif di Pemkab Minahasa Tenggara. Rabu. (21/08) pukul 12.15 WIT. Bertempat Mapolres Minsel, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulut
Hadir pada jumpa pers tersebut, Kapolres Minsel AKBP, FX. Winardi Prabowo S.ik bersama Wakapolres Minsel Kompol Achmad Sutrisno. SE, Kasat Reskrim AKP. Rio Gumara S.ik, Ipda. Betsi lumi, Aipda. Steven Pinangkaan SE. Kajari Minsel. I Wayan Eka Miartha SH.MH, bersama petinggi Kajari lainnya, serta puluhan awak media.
Kapolres Minsel mengatakan, karena berkas perkara pengeluaran anggaran fiktif di Pemkab Minahasa Tenggara sudah P2 1 dan untuk itu tahap keduanya kasus tidak pidana korupsi ini akan kami serahkan pada pihak kejaksaan.
“Pada hari ini kami dari Polres Minahasa Selatan akan melakukan penyerahan tahap ke dua untuk kasus tindak pidana korupsi yaitu, kasus penyimpangan pengguna dana yang dilakukan oleh lnspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilakukan oleh empat (4) orang. Dimana dengan modus, dengan membayar pengeluaran untuk kegiatan fiktif. Jadi kita sudah melakukan penyidikan ini sejak tahun 2015 bulan Maret dan hari ini sudah lengkap P2 1nya,” ungkap Winardi
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ” untuk para tersangka sendiri mempunyai peranan masing-masing yaitu, JSK, berperan sebagai PPK, beliau yang memerintahkan untuk mengeluarkan pembayaran fiktif untuk kegiatan yang tidak dilakukan. Tindakan ini juga dibantu oleh SG sebagai bendahara pengeluaran yang membuat pertanggung jawaban baik itu SPM maupun SP2D sehingga terjadi berita pembayaran terhadap sejumlah uang. Kemudian untuk pertanggung jawabannya juga dibantu oleh tersangka OW dan OM selaku bendahara pengeluaran. Menurut audit BPKP pemerintah dirugikan sejumlah Rp. 873.000.000, yang diambil dari total DIPA Rp. 4,5 M, tahun anggaran 2013. Oleh sebab itu pada hari ini kami menyerahkan kepada Kajari untuk proses berikutnya,” jelas Winardi
Ketika ditanya awak media tentang hukuman yang bakal diterima tersangka, Kapolres mengatakan.” Ancaman pidana bagi ke 4 tersangka bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, berdasarkan undang-undang pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 99 yang telah direvisi oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan ketika ditanya lagi oleh awak media tentang SPAM Rp.1,6 M yang mubasir di desa Tawaang, Kapolres menjawab masih dalam tahap pendalaman,” tutup Winardi
Penyerahan P2 1 dari pihak Polres Minsel diterima, Kajari Minsel. I Wayan Eka Miartha SH.MH, bersama petinggi Kajari lainnya, serta disaksikan puluhan wartawan Minsel. (Red)