Mukomuko, mediapolisi.com – Sat Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kesigapanya, polisi berhasil meringkus 7 orang tersangka, lantaran diduga mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Tujuh (7) tersangka tersebut masing-masing berinisial S, EP, SI, HA, AB, RM, NZ yang diketahui berasal dari Kecamatan Ipuh, Teramang Jaya. Sedangkan RM berasal dari Desa Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir selatan Provinsi Sumatera Barat
Tempat penangkapan tersangka sendiri antara lain di wilayah Kecamatan Ipuh, Teramang Jaya dan Lubuk Pinang.. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, potongan potongan daun ganja beserta biji bijinya, 1 set kertas papir merk Djanoko, 3 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.dan ditambah satu paket besar ganja kering. Serta 2 unit sepeda motor Merk Vario dan Scoopy, 2 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, 3 unit Hp merk Oppo, Advan dan Xiomi dan 1 dompet kulit berwarna hitam dengan uang tunai RP 250 000.
Semua ini disampaikan dalam Press Release Polres Mukomuko yang bertempat di Aula Mapolres Kabupaten Mukomuko. Kamis, tanggal (26/9/2019).
Dalam kegiatan Press Release ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat.S.Ik dan didampingi Kabag Ops Kompol Hasdi dan Kasat Narkoba Iptu Rastyono, SH, serta dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Mukomuko beserta personil Polres Mukomuko dan para awak media.
Kapolres Kabupaten Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, SIK dalam keterangan presnya mengatakan bahwa, ke 7 tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Saat ditangkap, sebagian tersangka tengah melakukan transaksi dan juga memakainya ditempat karokean dan saat sedang melakukan pesta dengan memakai narkoba.
“Berkat kesigapan Sat Narkoba Polres Mukomuko berhasil melakukan penangkapan 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, tepatnya di tiga lokasi. Barang bukti sudah kita amankan, sampai saat ini masih dalam proses penindakan lebih lanjut,” terang Kapolres
Kami akan terus mendalami kasus tersebut karena ada dugaan lain terkait jaringanya. Mereka terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
“Kasusnya akan terus kita dalami karena ada dugaan kemungkinan mereka mempunyai jaringan. Dan mereka berdasarkan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa diancam minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Yayat Ruhiyat (Amrullah Asbah)