Simpan 7 Paket Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
DELAPAN ENAM

Simpan 7 Paket Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi

Kotawaringin Timur – Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 2 orang pria, karena kedapatan menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu.

Kedua pria ini berinisial SI (23) dan FR (19). Mereka ditangkap disebuah barak, pintu nomor 06 Jalan Ir H Juanda XXII Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Mereka kita tangkap dengan barang barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu total seberat 127 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Timur Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 1 set alat isap dan 1 pak plastik klip kecil.

Ia menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas menindaklanjuti serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(ROBY/PRAS).

Related posts

LPPI: Bubarkan Ormas Yang Radikal dan Intoleran

redaksi

Zulfikar Tutup Lomba Bola Voli Se- Gunung Tabur

redaksi

Menteri Sosial Tegaskan agar Jajaran Lebih Responsif Melayani Masyarakat

redaksi

Leave a Comment