TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 3 orang tersangka Narkoba, mereka ditangkap dari beberapa lokasi . ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda, mulai dari kurir, pengedar dan bandar Narkoba.
Tersangka KB (29) diringkus dirumahnya di jalan M. Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut pada selasa (20/8/2019) sekira pukul 18.30wib.
Pada saat digrebek di dalam rumahnya , tersangka lagi asyik membungkus narkoba jenis sabu tersebut, dan ditemukan
6 paket plastik klip berles merah berisikan sabu seberat 1,57 gram.
Selain itu,turut disita 1 pack plastik berles merah Kosong, 1 buah pipet digunakan sebagai sendok dan uang tunai sebesar Rp.242.000 juga dijadikan barang bukti.
Petugas mengalami kesulitan saat akan membawa tersangka ke Satres Narkoba dikarenakan mendapat penolakan dari keluarga tersangka, akhirnya dengan berbagai cara dan penuh kekeluargaan tersangka dan barang bukti dapat dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sementara pada hari yang sama selasa (20/8/2019) sekira pukul 20.30 wib, petugas berhasil meringkus seorang kurir dan bandar narkoba.
A (47) warga IR. H Juanda, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai diringkus di jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau,Datuk Bandar saat akan menghantar sabu seberat 0,29 gram, yang dipesan seseorang.
Pria tua yang bekerja sebagai kuli bangunan ini merupakan orang suruhan seorang lelaki keturunan yang bernama Akuang alias Anto (45) warga jalan Rawo, Keluraham Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Petugas pun mencari keberadaan Akuang dan berhasil meringkusnya di tempatnya bekerja di Pajak Bahagia, Jalan Bahagia, Kelurahan Selat Lancang,Datuk Bandar Timur Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM yang dikonfirmasi pada Rabu (21/8/2019) membenarkan kejadian penangkapan ini.
” ketiga tersangka bersama barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun ” ucap Kapolres yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.(Auda)