Padang Pariaman, mediapolisi.com – Tim Opsnal Kilat Satres Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yakni Kenedi alias Cao dan Roni Hendri di Korong Gantiang Subarang Nagari Kapalo Koto kec Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (4/9) siang.
Kedua tersangka sudah lama menjadi incaran polisi karena diduga sudah lama menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.

Tersangka Kenedi alias Cao, 45, suku Tanjung, pekerjaaan swasta adalah korong Ganting subarang nagari kapalo koto kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman.Â
Sedangkan Roni Hendri, 35 thn, suku Jambak, pekerjaan kuli bangunan adalah warga Korong Balah Hilir Nagari Lubuk Alung kec. Lubuk alung kab. Padang Pariaman.
Keduanya berhasil ditangkap polisi di kediaman Kenedi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua orang ini. Saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah dengan gerak mencurigakan.
Saat ditangkap polisi menemukan satu paket jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna dalam posisi terletak di pintu samping rumah Kenedi. Paket itu rupanya sengaja dibuang Roni setelah mengetahui adanya polisi yang hendak menangkap mereka.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi juga menemukan alat isap sejenis bong.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Edi Harto,SH menjelaskan barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.
Dua unit handphone merk Samsung warna pink dan nokia warna hitam, uang senilai Rp.1.182.000, satu buah bong botol warna bening, satu buah kaca pirex warna bening. Tiga buah sedotan kecil warna bening yang sudah di bengkokan, satu buah mancis warna pink, satu buah jarum warna kuning, satu buah kotak rokok merk Sampoerna dan satu buah plastik klip warna bening.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya. (zah/awe)