Miliki Narkoba, Pemuda Aur Ditangkap Polresta Bukittinggi - Mediapolisi.id
MANCANEGARA

Miliki Narkoba, Pemuda Aur Ditangkap Polresta Bukittinggi

BUKITTINGGI, mediapolisi.com – Seorang pemuda bernisial NM (20) ditangkap oleh jajaran Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis, (09/03) pukul 22.00 wib

Kapolresta Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK,MH melalui Kasat Narkoba Akp Efriadi Aziz SH menjelaskan, bahwa tersangka NM ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Opsnal Sat Res Narkoba yang awalnya dilaporkan melakukan pencurian dan langsung ditindak lanjuti.

Tersangka NM sedang diamankan warga di Pos Satpam pemandian di Aur Atas kec, ABTB. Dihadapan masyarakat jajaran Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan
dari kantong celana tersangka satu paket kecil narkoba jenis sabu.

“Ketika dilakukan interogasi, tersangka MN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang mau dipakai dirumahnya” pungkas Efriadi

Lebih lanjut Akp.Efriadi Aziz SH menambahkan, atas perbuatannya tersangka NM disangka melanggar pasal 112 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (nia) mediapolisi.com – Seorang pemuda bernisial NM (20) ditangkap oleh jajaran Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis, (09/03) pukul 22.00 wib

Kapolresta Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK,MH melalui Kasat Narkoba Akp Efriadi Aziz SH menjelaskan, bahwa tersangka NM ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Opsnal Sat Res Narkoba yang awalnya dilaporkan melakukan pencurian dan langsung ditindak lanjuti.

Tersangka NM sedang diamankan warga di Pos Satpam pemandian di Aur Atas kec, ABTB. Dihadapan masyarakat jajaran Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan
dari kantong celana tersangka satu paket kecil narkoba jenis sabu.

“Ketika dilakukan interogasi, tersangka MN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang mau dipakai dirumahnya” pungkas Efriadi

BACA JUGA :  Cabuli Keponakan, 2 Paman Bejat di Ciduk Polisi

Lebih lanjut Akp.Efriadi Aziz SH menambahkan, atas perbuatannya tersangka NM disangka melanggar pasal 112 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (nia)

Related posts

Tim Gabungan Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Sabu

redaksi

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

redaksi

Santri Mengglobal Nusantara Gelar Webinar Mentoring Belajar di Korea Selatan

redaksi

Leave a Comment