Pabrik Miras Oplosan Digerebek Satreskrim Polres Kota Payakumbuh - Mediapolisi.id
MANCANEGARA

Pabrik Miras Oplosan Digerebek Satreskrim Polres Kota Payakumbuh

PAYAKUMBUH, mediapolisi.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh menggelar operasi penumpasan minuman keras (miras) oplosan diwilayah hukum Polres Payakumbuh, dan melakukan penggerebekan sebuah pabrik miras oplosan di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis, (12/04/2018)

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Basrial, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution Sik, Kanit Resum Iptu Syafri SH, Kanit Tipiter Ipda Doni SH, dan Kepala Team Opsnal Polres Payakumbuh, Bripka S. Telaumbanua serta anggota Satuan Sabhara Polres Payakumbuh.

Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti ribuan botol miras oplosan dari berbagai jenis dan merek, dan menangkap 8 orang yang diduga pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan.

Para pelaku yang ditangkap adalah, DN, BS, CK, TK, SUT,KD, KUS, dan SBR. Sementara barang bukti yang diamankan Mainson House sebanyak 1248 botol, Anggur Cap Orang Tua 768 botol, White Horse Wisky 2520 botol dan 3 unit mesin pengemas miras oplosan.

Pelaksanaan Operasi tersebut mengikuti perintah dan arahan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo, berdasarkan instruksi dari Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Syafruddin yang memerintahkan penumpasan peredaran miras oplosan.

Sebelumnya Wakapolri memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian, dari Polda dan Polres untuk menumpas habis peredaran miras di seluruh Indonesia, hingga ke akarnya, dan menangkap dalang dan pelaku, karena dinilai sudah sangat meresahkan.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam pasal 240 KUHP Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 137 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan karena diduga melanggar, menjual, menyerahkan atau membagi bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan.(Tata Tanur)

Related posts

Tim Gabungan Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Sabu

redaksi

Hilang Pasca Gempa Turki, Dua WNI Ditemukan Meninggal Dunia

redaksi

Pesta Narkoba, 2 Wanita dan 1 Pria Diciduk Polsek Kampar Kiri

redaksi

Leave a Comment