KAMPAR, mediapolisi.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pengedar sabu, di KM 8 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Minggu (11/2/2018) sekira pukul 00.30 wib.
Tersangka AN (34) dan MR (26) yang merupakan warga Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, diciduk aparat gabungan Resnarkoba Polres Kampar dan Polsek Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang warga Desa Lipat Kain akan membawa dan mengedarkan Narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Desa Lipat Kain menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan Penyelidikan dan berkordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, Selanjutnya Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi, memerintahkan anggotanya untuk membackup penangkapan pelaku.
Sekira pukul 00.30 wib, terlihat oleh petugas kedua tersangka tengah melewati Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan, tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku di KM 8 wilayah Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang baru diambil dari seseorang di Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Desa Lipat Kain.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 1 paket sabu dengan berat kotor 12,5 gram, 1 buah plastik besar pembungkus shabu, 1 unit Hp merk Sony dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ary/rls)